Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Kementerian yang dipimpinnya telah melakukan pemblokiran atau takedown terhadap 810.785 konten judi online. "Sepanjang bulan Juli sampai dengan Desember 2023, Kominfo telah melakukan take down 810.785 konten terkait judi online," ungkap Menkominfo dalam pernyataannya, Kamis (11/1/2024). "Jumlah konten yang ditangani dalam 1 semester tersebut hampir 4 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang ditakedown sepanjang tahun 2022," sambungnya.

Kominfo juga telah memblokir 4.164 rekening dan 540 akun e wallet yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023. Menurut Budi, upaya ini merupakan terobosan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dimana pada tahun tahun sebelumnya, belum pernah dilakukan. Pihaknya juga telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, diantaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada Januari 2024, terkait masih maraknya konten judi online.

Hasilnya, Meta bersedia menghapus 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023. Kominfo Berangus 800 Ribu Lebih Konten Terkait Judi Online di Sepanjang Semester II 2023 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Koordinasi Dengan Kominfo dan Perbankan

Serius Berangus Judi Online, Menkominfo Butuh Kerja Sama Semua Pihak Kata Kominfo soal Iklan Judi Online Nikita Mirzani di Medsos Kominfo Bakal Panggil Pihak Platform X Terkait Iklan Judi Online, Sebut Mereka Langgar UU ITE

Kominfo Take Down 1.971 Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024 Kominfo Klaim Temukan 204 Isu Hoaks Terkait Pemilu Sepanjang 2023 sampai Januari 2024 Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

Pihaknya mendukung upaya penegakan hukum oleh kepolisian terhadap para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online "Kewenangan Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online," ujarnya. "Diperlukan upaya bersama dari pihak pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini," kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *