Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pembayaran gaji baru Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang naik sebesar 8 persen akan dirapel pada Maret 2024. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, ASN/PNS hingga satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024. Astera bilang, pengajuan itu diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelas Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024). Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan. Kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kementerian Keuangan: Pembayaran Gaji Baru ASN Dirapel Maret 2024 Kementerian Keuangan Sebut Pembayaran Gaji Baru ASN Dirapel Maret 2024 SAH! ASN Gorontalo Naik Gaji Mulai Maret 2024, Januari dan Februari Dirapel
Jadwal Pembayaran Gaji Baru PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024, Pensiunan Lebih Dulu Dirapel Februari KENAPA Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Dirapel 3 Bulan dan Cair Maret 2024? Ini Alasannya Hitung hitungan Kenaikan Gaji PNS di Banten, Dirapel di Maret 2024
Rata rata Naik Rp 100.000 200.000: Pembayaran Kenaikan Gaji PNS, Polisi, & Tentara 2024 Dirapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Batal Cair Februari, Bakal Dirapelper Maret Bulan Depan Sedangkan untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujarnya, Selasa (30/12). Berikut besaran gaji PNS terbaru sesuai aturan resmi: A : Rp 1.685.700 Rp 2.522.600 I b : Rp 1.840.800 Rp 2.670.700 I c : Rp 1.918.700 Rp 2.783.700 I d : Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II a Rp 2.184.000 Rp 3.633.400 II b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500 II c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200 II d Rp 2.591.000 Rp 4.125.600 III a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200 III b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800 III c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500 III d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700 IV a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900 IV b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300 IV c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400 IV d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500 IV e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200