Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebut tenaga kesehatan (nakes) yang hendak mengurus surat izin praktik (SIP) di fasilitas kesehatan tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi. Hal ini disampaikan oleh Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI dr. Ngabila Salama, MKM. "Kami menjamin bahwa semua tenaga kesehatan yang akan mengurus surat izin praktik (SIP) di fasilitas kesehatan di DKI Jakarta tidak diperlukan lagi rekomendasi dari organisasi profesi," ungkap Ngabila pada keterangannnya, Senin (8/4/2024).

"Seperti IDI, IBI, PPNI, PDGI, IAI, dan lain lain untuk syarat pengurusan izin praktek di situs Jakevo milik Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta," tambahnya. Kata Ngabila, hal ini sesuai dengan amanah undang undang kesehatan No. 17 tahun 2023 yang sudah terbit. Dan juga Surat Edaran Menteri Kesehatan kepada seluruh kepala daerah, dinas kesehatan.

Pakai Dana Hibah tanpa LPj, Organisasi Profesi Kewartawanan di Lampung Utara Dilimpahkan ke Kejari Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan 259 Nakes Non ASN di NTT yang Minta Kenaikan Gaji NASIB 249 Nakes Bergaji Rp400 Ribu Dipecat Usai Demo Minta Naik Gaji, Kemenkes Buka Suara

Urus Administrasi di RS Panti Rapih Via Self Payment Service BRI, Evania Senang Tak Perlu Antre Catat, Ini Kuota CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Sebanyak 800 1000 Orang untuk Pemenuhan Nakes di IKN Dude Harlino Belajar Cara Urus Anak Perempuan, Sebut Pengalaman Pertama

Masinton PDIP Sebut Jokowi Penguasa yang Menafikkan Konstitusi, Dinilai Tak Perlu Bertemu Megawati Lalu dinas PTSP untuk memberlakukan kebijakan tersebut untuk mempermudah tenaga kesehatan mengurus berkas SIP. Selain itu urus SIP di Jakarta sendiri itu mudah sekali dengan adanya kurir AJIB gratis (tidak berbayar) di PTSP kantor kelurahan dan kecamatan.

Jika ada tenaga kesehatan yang masih dimintai rekomendasi organisasi profesi untuk pengurusan SIP nya di seluruh Indonesia, bisa menginfokan ke kanal pengaduan resmi Kemenkes RI yaitu melalui medsos atau di kanal (pilih salah satu) email [email protected] atau WhatsApp Resmi . Pihaknya juga memantau aduan yang masuk ke dalam link bit.ly/masalahsipnakes secara berkala. "Semoga implementasi Undang Undang kesehatan baik ini dapat segera terlaksana secara luas sehingga cita cita transformasi kesehatan terwujud. Mewujudkan layanan kesehatan yang banyak, bermutu, merata, adil, dan modern," tutupnya.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *